Breaking News

Skandal hukum di Polres Sorong Selatan: Kasus melaju kilat, ada intervensi?

86
×

Skandal hukum di Polres Sorong Selatan: Kasus melaju kilat, ada intervensi?

Share this article

Sorong Selatan, 10 Maret 2025 – Polres Sorong Selatan menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara yang melibatkan seorang pengusaha sebagai pelapor dan Saudara R sebagai terlapor. Kejanggalan utama terletak pada proses hukum yang berjalan dengan kecepatan tidak wajar. Laporan polisi, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan undangan wawancara terhadap R semuanya diterbitkan dalam waktu yang sama pada 4 Maret 2025.

Kecepatan luar biasa ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada intervensi atau perlakuan khusus dalam kasus ini. Presiden Majelis Pimpinan Nasional Forum Advokat Muda Indonesia (MPN FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, menilai proses hukum yang berjalan terlalu cepat ini berpotensi mencederai asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

“Sejak kapan hukum bisa secepat ini berjalan? Laporan masuk, sprindik keluar, dan undangan wawancara langsung dikirim dalam satu hari? Ini bukan hanya janggal, tapi juga berbahaya. Ada indikasi kuat bahwa kepentingan tertentu sedang bermain dalam kasus ini,” ujar Sulkipani Thamrin.

Lebih mengejutkan lagi, surat undangan wawancara terhadap Saudara R ditandatangani langsung oleh Kapolres Sorong Selatan. Biasanya, surat semacam ini hanya ditandatangani oleh penyidik yang menangani perkara, bukan langsung oleh Kapolres.


Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Penanganan Kasus

Menurut Adv. Sulkipani Thamrin, ada mekanisme yang seharusnya diikuti dalam setiap laporan pidana. Biasanya, laporan masuk ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan diteruskan ke Kapolres untuk disposisi ke penyidik. Setelah itu, penyidik membuat nota dinas terkait biaya penanganan perkara yang diajukan ke Kabag Ren Polres, lalu diteruskan ke Siwas Polres dan Wakapolres. Jika semua tahapan telah dilalui dan dianggap layak, Kapolres memberikan persetujuan tindak lanjut sebelum akhirnya proses dilanjutkan ke Bendahara Polres untuk pencairan anggaran operasional penyelidikan. Dalam kasus ini, seluruh tahapan yang biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu justru diselesaikan dalam hitungan jam, menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedural dan intervensi dalam penanganan perkara.

“Jika prosedur ini dilanggar, maka ada dugaan kuat permainan di dalamnya. Bisa jadi ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap Saudara R, atau ada pihak yang memiliki akses khusus untuk mempercepat proses hukum sesuai keinginannya,” tegas Sulkipani Thamrin.


MPN FAMI Fokus Menindak Pelanggaran Hukum di Papua

MPN FAMI, sebagai organisasi advokat yang berfokus pada penindakan hukum di wilayah Papua, memastikan bahwa pihaknya akan turun tangan dalam kasus ini. Organisasi ini telah lama mengawasi ketimpangan hukum di berbagai daerah, termasuk di Papua, yang kerap menjadi korban diskriminasi hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

“Kami telah lama mengadvokasi kasus-kasus serupa di Papua. Penegakan hukum tidak boleh hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, sementara rakyat kecil selalu menjadi korban. Jika kasus ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan semakin merosot,” ujar Sulkipani Thamrin, yang merupakan alumni Harvard University.

Sebagai organisasi yang aktif dalam pemberantasan ketidakadilan hukum di Papua, MPN FAMI tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.


Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Fenomena ini kembali mempertegas ketimpangan hukum yang sering terjadi di Indonesia. Jika benar ada perlakuan istimewa dalam kasus ini, maka ini adalah bentuk nyata dari praktik hukum yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

“Ada banyak kasus yang menumpuk dan lambat diproses di kepolisian. Lalu mengapa dalam kasus ini, semuanya bisa begitu cepat? Jika hukum memang secepat ini bisa berjalan, maka mengapa kasus-kasus lain dibiarkan berlarut-larut? Jangan sampai kepolisian dijadikan alat oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujar Sulkipani Thamrin.


MPN FAMI Akan Melaporkan ke Propam dan Ombudsman

Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, MPN FAMI memastikan tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau keberpihakan dalam kasus ini, maka pihaknya akan melaporkan langsung ke:

  • Divisi Propam Polri, untuk menindak dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Sorong Selatan.
  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk mengawasi penyalahgunaan kewenangan di tubuh Polri.
  • Ombudsman RI, untuk mengusut dugaan maladministrasi dalam proses hukum ini.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai hukum menjadi alat mainan bagi mereka yang memiliki kuasa dan uang,” tegasnya.


Hukum Pesanan atau Kebetulan? Publik Menunggu Jawaban!

Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas kepolisian di Sorong Selatan. Jika tidak ada yang salah, maka publik menunggu penjelasan yang transparan. Namun, jika benar ada permainan kotor, maka ini akan menjadi skandal besar yang mencoreng citra Polri.

Apakah ini hanya kebetulan? Ataukah ada permainan kekuasaan di balik layar?

Yang jelas, publik tidak buta, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!

[Redaksi Pranaja News Network]

https://twirlparchextent.com/bd15g8my?key=dc46a89b0ae0adf92a50ef1840d3bea8