Terodana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta (kanan) . -foto ilustrasi-
REPUBLIKA-NEWS, JAKARTA — Salah-satu terpidana korupsi penambangan timah, Suparta dinyatakan meninggal dunia. Belum diketahui pasti penyebab kematian Suparta, namun dalam surat kematianya disebutkan meningal dunia karena sakit.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, membenarkan kabar meninggalnya Suparta. “Benar.Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong,” kata Harli melalui pesan singkat, Senin (28/4/2025).
Harli menjelaskan, tim dari kejaksaan belum mengetahui penyebab pasti kematian Suparta. Penjelasan sementara dikatakan Suparta hilang nyawa lantaran sakit. “Di surat kematiannya, tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa. Tetapi disebutkan karena sakit,” ujar Harli.
Saat ini, kata Harli, kejaksaan sedang melakukan serah terima jenazah Suparta ke pihak keluarga untuk pemakaman.
Suparta adalah satu dari dua puluhan terpidana dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara setotal Rp.300 triliun sepanjang 2016-2021.
Suparta pada saat peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Majelis hakim juga menghukumnya dengan denda mengganti kerugian negara setotal Rp 4,5 triliun. Namun di tingkat banding, hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara, dan tetap dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun.