Republika News–Minggu, 12 Maret 2025 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melanjutkan gugatan terhadap Pemerintah Daerah Papua Barat setelah upaya mediasi yang difasilitasi Komisi Informasi Papua Barat tidak mencapai kesepakatan. Sidang ajudikasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, untuk menentukan kejelasan hukum terkait permohonan informasi publik yang diajukan PKN.
Kasus ini bermula pada Februari 2024, saat PKN meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada PPID Provinsi Papua Barat dan Humas DPRD Papua Barat. Karena tidak mendapat tanggapan, PKN mengajukan keberatan pada 5 April 2024. Namun, setelah lebih dari 30 hari tanpa jawaban, PKN akhirnya membawa permasalahan ini ke Komisi Informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.
Sidang yang digelar di Manokwari menghadirkan perwakilan PKN, Riswandi Pandjaitan dan Frans Baho, serta pihak termohon dari Pemda Papua Barat yang diwakili oleh Jemy Pigome. Proses mediasi yang dipimpin oleh Henry Victor Sitinjak sempat membahas kemungkinan akses informasi melalui situs LPSE Papua Barat. Namun, setelah diperiksa, dokumen yang diminta ternyata tidak tersedia secara daring.
Jemy Pigome kemudian menyatakan bahwa beberapa dokumen memang tidak dipublikasikan dan menyarankan PKN untuk mengajukan permohonan langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara itu, perwakilan DPRD Papua Barat, Hendra, meminta agar PKN terlebih dahulu menyurati Inspektorat sebelum DPRD dapat menyerahkan dokumen yang diminta.
Menanggapi hal tersebut, Riswandi Pandjaitan menegaskan bahwa mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan meminta agar sidang ajudikasi tetap dilanjutkan.
“Kami ingin memastikan apakah prosedur yang kami tempuh sudah benar atau ada kekeliruan. Putusan sidang nanti akan memberikan kepastian hukum bagi kami,” ujar Riswandi.
Frans Baho juga menyampaikan keberatannya ketika Ketua Sidang sempat menyatakan bahwa sidang ajudikasi tidak perlu dilanjutkan, meskipun mediasi belum mencapai kesepakatan.
“Kami heran karena belum ada kesepakatan, tetapi keputusan sudah dibacakan. Setelah kami protes, akhirnya putusan tersebut dibatalkan dan sidang ajudikasi tetap akan berjalan,” ungkap Frans.
Sidang ajudikasi ini menjadi sorotan karena menyangkut keterbukaan informasi publik di Papua Barat. PKN berharap sidang ini dapat memberikan kejelasan hukum terkait hak masyarakat dalam mengakses informasi, terutama yang berkaitan dengan transparansi anggaran dan pengadaan barang dan jasa di daerah.
Tim Redaksi