Jeneponto, 28 Juli 2025 – Dalam upaya memperluas akses keadilan dan menegakkan prinsip negara hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Miskin. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Tarowang, Jeneponto, dan menjadi momentum penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat, khususnya kelompok rentan secara ekonomi.
Acara yang dihadiri oleh unsur kecamatan, aparat desa, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, dan perwakilan masyarakat sipil ini bertujuan memberikan pemahaman luas mengenai mekanisme bantuan hukum gratis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam sambutannya, perwakilan Bagian Hukum Pemda Jeneponto menyampaikan bahwa bantuan hukum bukan sekadar layanan hukum gratis, tetapi juga bentuk konkret dari kehadiran negara dalam melindungi hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.
“Masyarakat tidak boleh takut menghadapi persoalan hukum karena keterbatasan biaya. Negara hadir melalui fasilitasi bantuan hukum ini. Siapapun yang memenuhi syarat, terutama warga miskin, berhak mendapat pendampingan hukum secara cuma-cuma,” ujar Kepala Bagian Hukum dalam sesi pembukaan.
Langkah Preventif dan Edukasi Hukum
Sosialisasi ini tidak hanya memuat paparan teknis seputar syarat dan prosedur pengajuan bantuan hukum, tetapi juga memberikan edukasi hukum dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat di tingkat bawah. Materi yang disampaikan meliputi:
Jenis-jenis perkara yang dapat didampingi (pidana, perdata, tata usaha negara)
Cara memperoleh surat keterangan tidak mampu (SKTM)
Mekanisme pengajuan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi
Masyarakat diajak untuk aktif menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi, termasuk kasus-kasus warisan, konflik tanah, kekerasan dalam rumah tangga, serta permasalahan pidana ringan yang sering dialami oleh masyarakat pedesaan.
Sinergi Antar Lembaga dan Partisipasi Warga
Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk aparat desa dan kecamatan yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan penyedia layanan bantuan hukum.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena masyarakat masih banyak yang belum tahu bahwa mereka bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. Ini akan kami teruskan ke masyarakat desa,” ujar salah satu kepala desa yang hadir dalam kegiatan.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi Pemda Jeneponto untuk memperkuat budaya sadar hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat.
Komitmen Berkelanjutan
Pemda Jeneponto menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara bergilir di berbagai kecamatan lainnya agar seluruh warga, tanpa terkecuali, mendapatkan informasi dan akses bantuan hukum yang memadai.
Dengan adanya kegiatan ini, Kabupaten Jeneponto membuktikan keseriusannya dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan keadilan melalui jalur yang sah.