Example floating
Example floating
Breaking News

MPN KAI NYATAKAN: TIDAK DITEMUKAN UNSUR PELANGGARAN HUKUM PADA PROYEK TALUD DESA TINO

55
×

MPN KAI NYATAKAN: TIDAK DITEMUKAN UNSUR PELANGGARAN HUKUM PADA PROYEK TALUD DESA TINO

Share this article

Jeneponto–Setelah melakukan proses investigasi mendalam selama beberapa bulan, Majelis Pimpinan Nasional Komite Advokat Indonesia (KAI) melalui Ketua Tim Investigasi Indonesia Timur, menyampaikan pernyataan resmi bahwa tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan Talud Jalan Usaha Tani di Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Ketua Tim Investigasi, Muhammad Razwan Alqadri, S.H., menyatakan:

banner 325x300

“Setelah kami melakukan investigasi secara menyeluruh dan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, maka kami menyampaikan bahwa sesuai keahlian kami sebagai ahli pengacara dan pengadaan Republik Indonesia, proyek tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran hukum.”

“Dengan demikian, kami dari Majelis Pimpinan Nasional Komite Advokat Indonesia menyampaikan bahwa laporan pengaduan kami akan segera dicabut secara resmi.”

KOMENTAR RESMI VICE PRESIDENT MPN KAI:

Adv. Zulkipani Thamrin, S.H., M.H., P.Hd., C.MPS, selaku Vice President Majelis Pimpinan Nasional Komite Advokat Indonesia, turut menyampaikan tanggapannya:

“Sebagai organisasi advokat nasional, kami punya tanggung jawab untuk menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan hukum, bukan asumsi. Setelah kami pelajari secara teknis dan hukum, proyek tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan sebagai laporan hukum. Oleh karena itu, kami tegaskan laporan tersebut kami nyatakan dicabut secara resmi.”

“KAI tidak ingin menjadi bagian dari potensi pembunuhan karakter terhadap aparatur desa yang telah bekerja, selama itu tidak terbukti ada penyimpangan. Keadilan bukan hanya untuk pencari keadilan, tetapi juga untuk mereka yang dituduh tanpa dasar.”

“Kami tetap terbuka menerima klarifikasi dari siapa pun, dan komitmen KAI tetap satu: menegakkan hukum secara profesional, adil, dan proporsional.”

Permintaan Kepada Seluruh Awak Media

Dalam semangat keterbukaan informasi dan pelurusan fakta, MPN KAI secara resmi MEMINTA kepada seluruh awak media cetak, elektronik, dan daring untuk menjadikan pernyataan ini sebagai berita klarifikasi resmi terkait laporan sebelumnya.

“Media adalah mitra utama dalam menjaga keseimbangan informasi publik. Maka kami harap klarifikasi ini bisa disiarkan luas demi menjaga nama baik semua pihak, dan demi integritas informasi di tengah masyarakat,” tegas Ketua Tim Investigasi.

Langkah Selanjutnya

MPN Komite Advokat Indonesia akan segera:

  • Mengirimkan surat pencabutan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Kejaksaan Negeri, Polres Jeneponto, serta pihak-pihak lainnya.
  • Menyerahkan dokumen klarifikasi sebagai bentuk akuntabilitas.
  • Meneruskan pernyataan ini kepada seluruh saluran komunikasi dan media.

KAI TEGAKKAN HUKUM DENGAN ADIL DAN PROFESIONAL

Majelis Pimpinan Nasional Komite Advokat Indonesia (KAI) tetap berkomitmen menjadi lembaga advokat yang independen, berintegritas, dan berpihak pada fakta. Kebenaran harus ditegakkan bukan atas dasar opini, tetapi atas dasar bukti dan keilmuan.


Example 300250
Seedbacklink