Example floating
Example floating
Breaking News

Korupsi APBDes, Kades Balaikembang Ditetapkan Jadi Tersangka, BPN FAMI Apresiasi Kejari Lutim

22
×

Korupsi APBDes, Kades Balaikembang Ditetapkan Jadi Tersangka, BPN FAMI Apresiasi Kejari Lutim

Share this article

LUWU TIMUR, 22 Juli 2025 — Kepala Desa (Kades) Balaikembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial MAM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam siaran pers tertanggal 22 Juli 2025, Kejari Luwu Timur mengungkap bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Tim Penyidik Pidana Khusus menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terencana.

banner 325x300

Berdasarkan hasil penyidikan, MAM diduga mengambil alih pengelolaan kegiatan APBDes yang seharusnya menjadi kewenangan Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD). Selain itu, penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai ratusan juta rupiah diduga disalurkan kepada pihak ketiga, dan bukan dikembalikan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk material bangunan untuk mendirikan Cafe & Resto di atas lahan pribadi keluarga MAM. Ironisnya, bangunan tersebut bukan aset desa, melainkan milik pribadi.

Selain itu, pengadaan dua unit Mini Hand Tractor tahun 2023 senilai Rp39,45 juta juga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Bahkan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 tidak disetorkan ke rekening desa, melainkan diduga dipakai untuk keperluan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan MAM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

“Perbuatan ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan merugikan masyarakat desa,” tegas Budi Nugraha.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menuai perhatian nasional. Badan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (BPN FAMI) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang dianggap cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Sekretaris Jenderal BPN FAMI, Adv. (nama disesuaikan), menyatakan bahwa apa yang dilakukan Kejari Lutim merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat.

“Kami dari BPN FAMI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Lutim atas kesigapan dan keberanian dalam menangani kasus dugaan korupsi dana desa ini. Tindakan tegas ini menjadi bukti bahwa penegak hukum masih punya nyali menghadapi korupsi di tingkat akar rumput,” tegasnya.

BPN FAMI juga mengungkapkan bahwa laporan mengenai penyimpangan di Desa Balaikembang telah menjadi sorotan sejak pertengahan tahun 2024.

“Sejumlah tokoh masyarakat bersama elemen hukum telah melaporkan indikasi kuat penyelewengan yang terjadi secara sistematis di tingkat desa. Kami mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu nama, tetapi juga mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, BPN FAMI mengajak seluruh penegak hukum untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum nasional dalam memperketat pengawasan dana desa, yang kerap rawan diselewengkan karena lemahnya kontrol sosial. Red

Example 300250
Seedbacklink