Breaking News

Dua Warga Sorong Diduga Ditahan Tanpa Prosedur, Kanit Tipiter Jadi Sorotan

83
×

Dua Warga Sorong Diduga Ditahan Tanpa Prosedur, Kanit Tipiter Jadi Sorotan

Share this article

Sorong, 22 Februari 2025 – Kasus dugaan penahanan ilegal oleh Kanit Tipiter Polres Sorong kembali menjadi perhatian publik. Dua warga, Gunawan dan rekannya, yang berprofesi sebagai sopir dan helper, dilaporkan hilang selama tiga hari sebelum akhirnya ditemukan di ruang Tipiter Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong.

Peristiwa ini bermula ketika Gunawan dan rekannya sedang dalam perjalanan dari Sorong Selatan menuju Kota Sorong dengan truk PRIMKOPAL bermuatan kayu olahan. Namun, sejak Rabu malam (19/02/2025), mereka tidak bisa dihubungi. Atasan mereka, Wito, menemukan truk terparkir di jalur A tanpa keberadaan kedua pekerjanya. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa mereka berada di ruang Tipiter Polres Sorong tanpa adanya pemberitahuan kepada keluarga.

Pengamat kebijakan pemerintah, Frans Baho, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

“Penahanan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa surat resmi adalah pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum seharusnya bertindak profesional dan transparan,” tegas Frans Baho.

Selain itu, Frans juga mengkritisi absennya surat penyitaan resmi terhadap truk PRIMKOPAL. Jika memang ada indikasi pelanggaran, seharusnya pihak penyidik berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindakan ini diduga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi Republik Indonesia serta berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Gunawan, yang akhirnya dibebaskan, mengungkapkan bahwa selama ditahan, ia dan rekannya tidak diizinkan menghubungi keluarga, dan ponsel mereka disita tanpa alasan jelas.

Setelah mendapatkan tekanan publik dan perhatian media, Polres Sorong akhirnya membebaskan kedua korban beserta truk mereka pada Jumat malam, dan menyerahkannya kembali kepada pihak PRIMKOPAL.

“Kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya segera melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum yang terlibat. Kepercayaan publik terhadap kepolisian harus tetap dijaga,” ujar Frans Baho.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak pihak yang meminta tindakan cepat dan transparan dari Kapolda Papua Barat Daya untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari.


Liputan: Tim Redaksi

https://twirlparchextent.com/bd15g8my?key=dc46a89b0ae0adf92a50ef1840d3bea8