Republika News —Jakarta, 3 Juli 2025–Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) angkat suara menyikapi kasus dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama salah satu advokat Indonesia, Adv. Wawan Nur Rewa, yang saat ini tengah diproses oleh Polrestabes Makassar. DPN FAMI menilai proses penanganan kasus ini mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan terhadap profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum wajib memahami kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya.
“Advokat bukan sekadar profesi, melainkan bagian dari sistem peradilan. Hak imunitas advokat adalah prinsip konstitusional yang tak bisa diabaikan. Polrestabes Makassar seharusnya menghormati mekanisme yang berlaku sesuai Undang-Undang Advokat,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Menurut Binsar, jika ada dugaan bahwa seorang advokat melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai pembela hukum, langkah pertama yang harus ditempuh bukanlah pelaporan pidana langsung ke kepolisian, melainkan melalui organisasi advokat tempat ia bernaung.
“Kami tegaskan, perkara dugaan pelanggaran oleh advokat harus melalui pemeriksaan etik lebih dulu. Kriminalisasi terhadap Adv. Wawan Nur Rewa akan kami lawan, karena ini bukan sekadar soal individu, tetapi soal marwah profesi,” ujarnya.
Kriminalisasi Profesi Adalah Ancaman Demokrasi
DPN FAMI juga menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya tren pelaporan pidana terhadap advokat, yang dalam banyak kasus, tengah menjalankan tugas membela kliennya. Hal ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak hanya mengancam kebebasan profesi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem keadilan.
“Jika advokat takut dikriminalisasi saat membela klien, maka tidak akan ada lagi pembelaan hukum yang independen di negeri ini. Itu bahaya besar bagi demokrasi,” tambah Adv. Binsar.
DPN FAMI Siap Kawal dan Dampingi Adv. Wawan Nur Rewa
DPN FAMI menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap Adv. Wawan Nur Rewa, termasuk bantuan hukum dan advokasi publik jika diperlukan. Organisasi ini juga sedang mengkaji kemungkinan pelaporan balik terhadap oknum yang dianggap melanggar prosedur hukum dalam penanganan perkara ini.
“Kami akan kawal proses ini hingga tuntas. Jika ada pelanggaran terhadap prosedur dan hak imunitas, maka kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM,” pungkasnya.
Seruan untuk Seluruh Advokat Indonesia
Menutup pernyataannya, DPN FAMI menyerukan kepada seluruh advokat di Indonesia untuk tetap solid dan bersatu menjaga marwah profesi. Organisasi advokat diharapkan tidak tinggal diam dalam menghadapi upaya-upaya pembungkaman profesi melalui jalur kriminalisasi.
“Hari ini Adv. Wawan Nur Rewa, besok bisa siapa saja. Ini bukan soal personal, ini tentang keadilan dan keberanian membela yang benar,” tegas Adv. Binsar.
Sementara itu, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi atas laporan terhadap Adv. Wawan Nur Rewa dan belum ada konfirmasi apakah organisasi advokat telah dilibatkan dalam proses awal pemeriksaan.
Redaksi