Jakarta, 10 Juli 2025 — Tiga organisasi advokat terkemuka di Indonesia, yaitu Komite Advokat Indonesia (K.A.I), Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI), dan Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), resmi menyatakan kesiapan total untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan langsung kepada seluruh tenaga kesehatan yang tergabung dalam Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI).
Zulkipani Thamrin: “Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi”
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Komite Advokat Indonesia (K.A.I), Adv. Zulkipani Thamrin, menyampaikan bahwa organisasi yang ia pimpin siap mengawal penuh secara hukum para tenaga medis yang menjalankan tugasnya secara profesional namun tersandung masalah hukum.
“Kami tegaskan, tenaga kesehatan tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian. Negara harus hadir, dan kami sebagai advokat hadir memberikan perlindungan hukum nyata,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga menyebut bahwa K.A.I tengah menyiapkan tim hukum di berbagai daerah untuk respons cepat terhadap kasus-kasus hukum yang menimpa anggota BMKI.
KPPHMRI: “Kami Siapkan Bantuan Hukum Tanpa Syarat”
Sekretaris Jenderal KPPHMRI, Adv. Sulaeman, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum tanpa syarat bagi para tenaga kesehatan yang tersandung persoalan hukum saat menjalankan profesi mereka.
“Kami tidak ingin ada lagi tenaga kesehatan yang ditahan, diadili, atau dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas. KPPHMRI akan menjadi barisan terdepan dalam membela mereka,” tegasnya.
Sulaeman juga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi tenaga medis, terutama yang bekerja di lapangan dengan risiko tinggi.
MPN K.A.I: “Kami Hadir, dari Laporan Polisi Sampai Persidangan”
Kepala Bidang Hukum dan HAM Majelis Pimpinan Nasional K.A.I, Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya hadir saat kasus mencuat, tetapi akan mengawal sejak tahap pelaporan, pemeriksaan, hingga proses pengadilan.
“Advokat harus menjadi benteng hukum. Kami tidak akan tinggal diam jika tenaga kesehatan diperlakukan semena-mena oleh aparat atau pihak tertentu,” ujarnya dengan nada tegas.
Kolaborasi Advokat dan Tenaga Kesehatan Jadi Sorotan
Pernyataan tiga organisasi ini langsung menyita perhatian berbagai pihak. Kolaborasi strategis ini dinilai sebagai langkah progresif dan langka, di mana dunia advokat secara aktif menginisiasi perlindungan hukum terhadap sektor kesehatan, khususnya tenaga muda di lapangan.
Dengan berbagai kasus kriminalisasi tenaga kesehatan yang pernah terjadi di Indonesia, langkah K.A.I, KPPHMRI, dan FAMI ini dipandang sebagai angin segar dalam sistem perlindungan profesi medis.Red