Example floating
Example floating
Breaking News

Kuasa Hukum Desak Polres Raja Ampat Tanggap dan Transparan dalam Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

18426
×

Kuasa Hukum Desak Polres Raja Ampat Tanggap dan Transparan dalam Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Share this article

Raja Ampat, Papua Barat Daya – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah hukum Polres Raja Ampat. Korban berinisial NA, yang masih berstatus anak, diduga menjadi korban perbuatan bejat oleh terduga pelaku berinisial CK. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Tanah Papua, yang memerlukan penanganan cepat, profesional, dan berpihak kepada korban.

Kuasa hukum korban, Adv. Sulkipani Thamrin, SH, MH, Ph.D, yang secara resmi ditunjuk langsung oleh Presiden Pusat Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), menyampaikan kekecewaannya atas sikap pihak penyidik Polres Raja Ampat yang dinilai tertutup dan tidak memberikan ruang komunikasi kepada pihak kuasa hukum.

banner 325x300

“Kami sebagai kuasa hukum resmi yang ditunjuk oleh keluarga korban merasa tidak diberi ruang komunikasi oleh pihak penyidik. Ini sangat kami sayangkan, sebab komunikasi terbuka antara penyidik dan kuasa hukum adalah bagian dari asas transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tegas Sulkipani dalam keterangannya kepada media.

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kunjungan langsung ke Mapolres Raja Ampat guna meminta penjelasan sekaligus mendorong percepatan penanganan perkara ini.

“Kami akan bertandang langsung ke Polres Raja Ampat untuk memastikan bahwa hak-hak hukum korban benar-benar dijalankan dan tidak diabaikan,” tambahnya.

Pasal Berat, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal

Kasus ini mengacu pada Pasal 81 jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara, bahkan dapat ditambah sepertiga hukuman jika pelaku adalah orang terdekat atau memiliki hubungan kuasa terhadap korban.

“Ini bukan kasus biasa. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus ditindak dengan serius. Kami berharap Polres Raja Ampat tidak bermain-main dan benar-benar menjalankan tugas penegakan hukum secara jujur dan tegas,” tegas Sulkipani.

Seruan Kepada Institusi Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah

Pihaknya juga menyerukan agar institusi kepolisian, kejaksaan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Raja Ampat turut terlibat aktif dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis secara maksimal.

“Kami juga berharap Bupati Raja Ampat dan semua pemangku kepentingan daerah turun tangan melihat kasus ini. Kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Sulkipani.

Kuasa hukum korban akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan undang-undang.


red

Example 300250
Seedbacklink